Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) kota setempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, Marhardy Indra Putra mengatakan, untuk mengumpulkan barang bukti pihaknya menggeledah ruang Kepala Dinas Sosial Subulussalam Harmaini, ruang Sekretaris, Madani dan ruang Bendahara, Supardi.
“Juga di geledah ruang, ruang pemberdayaan sosial, ruang Kabid serta gudang penyimpanan berkas,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejari membawa satu kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tidana korupsi bantuan sosial RTHL.
“Barang dan dokumen ini dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…
Komentar