Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) kota setempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam, Marhardy Indra Putra mengatakan, untuk mengumpulkan barang bukti pihaknya menggeledah ruang Kepala Dinas Sosial Subulussalam Harmaini, ruang Sekretaris, Madani dan ruang Bendahara, Supardi.
“Juga di geledah ruang, ruang pemberdayaan sosial, ruang Kabid serta gudang penyimpanan berkas,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejari membawa satu kotak besar dokumen surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak tidana korupsi bantuan sosial RTHL.
“Barang dan dokumen ini dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar