Categories: NEWS

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Dokumen APBG Geudumbak Diteliti di Puslabfor Poldasu

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dokumen APBG Geudumbak tahun anggaran 2019 yang merupakan barang bukti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan diteliti di Pusat Laboratorium dan Forensik Polda Sumatera Utara. Penelitian ini untuk membuktikan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Ketua Tuha Peut Geudumbak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi di ruang kerjanya, Rabu (17/6/20) membenarkan informasi ini.

“Benar, sudah dikirim ke Puslabfor Poldasu untuk diuji apakah tanda tangan itu identik atau palsu” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipiter Aipda Jasman.

Baca juga : YARA Laporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBG Geudumbak ke Polres Aceh Utara

Menurut Kasat Reskrim, setelah perkara ini dilaporkan oleh Ketua Tuha Peut Geudumbak Anwar Muhammad didampingi kuasa hukum dari YARA pada 20 Mei lalu, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan.

Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen asli APBG Geudumbak tahun 2019. Penyidik juga telah memanggil Geuchik Geudumbak Zulkifli serta saksi-saksi untuk dikumpulkan keterangan.

“Sudah kita panggil dua orang saksi dari anggota tuha peut dan dua orang warga setempat. Tapi para saksi mengaku tidak melihat siapa yang menandatangani dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Pihaknya, kata AKP Rustam, juga sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor terkait perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasat Reskrim mengatakan, apabila hasil uji Puslabfor menyatakan tanda tangan Ketua Tuha Peut Geudumbak pada lembaran pengesahan APBG 2019 palsu, geuchik setempat merupakan pihak yang bertanggung jawab.

“Jika identik, kasus ini akan ditutup. Namun bila terbukti palsu, maka akan naik ke proses selanjutnya. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” kata AKP Rustam.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago