Dukung Program GN Lingkaran BPJS TK, PT PIM Lindungi 100 Pekerja Rentan

PT PIM memberikan donasi dalam membentuk melunasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 100 pekerja rentan. (Foto: Ist)

Analisaaceh.com | PT Pupuk Iskandar Muda menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan. PT PIM memberikan donasi dalam membentuk melunasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 100 pekerja rentan yang merupakan warga lingkungan pabrik.

Program GN Lingkaran adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan.

Vice President PKBL dan Humas, Nasrun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022) menyebutkan 100 pekerja rentan yang mendapat perlindungan dalam bentuk pelunasan premi kedua program tersebut berprofesi sebagai nelayan, pelaku usaha/UMK binaan dan tukang becak.

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dan Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan diserahkan oleh Senior Vice President Sekretaris Perusahan & Tata Kelola PT Pupuk Iskandar Muda, Saifuddin Noerdin di Gedung Diklat PT PIM pada Senin (6/6/22). Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Sulaiman Nasution.

“PT PIM berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya melindungi para pekerja rentan diberbagai sektor melalui partisipasi program GN Lingkaran yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe selama satu tahun masa kepesertaan aktif” kata Saifuddin dalam sambutannya.

Saifuddin menambahkan, premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah sebesar Rp 16.800 per orang/bulan sehingga dengan pembayaran premi tersebut, maka pekerja rentan seperti Nelayan, Pedagang, Petani, Tukang Becak dan lainnya akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, M. Sulaiman Nasution kepada Ahli waris Abdurrahman Usman seorang Nelayan asal Bangka Jaya Kecamatan Dewantara yang meninggal pada 12 Mei 2022 untuk mendapat santunan dari Jaminan Kematian (JKM) Program GN Lingkaran sebesar Rp.42 Juta.

“Abdurrahman Usman adalah salah satu pekerja rentan yang diikutkan sebagai peserta aktif GN Lingkaran PT PIM” ujarnya.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBocah yang Tenggelam di Sungai Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërDisbudpar Aceh Dorong Peningkatan Profesionalitas Pendamping Desa Wisata