Edar Sabu, Ibu Muda di Langsa Diringkus Polisi

Seorang perempuan yang ditangkap Polisi terkait kasus sabu di Langsa, Minggu (5/12). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, meringkus seorang ibu muda yang di diduga nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial CLW (33) warga PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota tersebut ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/12/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah yang merupakan tempat tinggal tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah tersebut sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat,” kata Kasat, Minggu (5/12).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka CLW dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah kompor ruang dapur.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya lima paket sabu dengan berat keseluruhan 4,76 gram, dua bungkus plastik klip, satu plastik tembus pandang, satu gunting, satu sendok sabu, satu dompet kain warna putih dan satu unit HP,” jelas Iptu Imam Aziz.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sambung Kasat Narkoba, bahwa ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial S dengan harga Rp2.8 juta untuk dijualkan kembali.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langsa. Sementara S sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGunung Semeru Meletus: 300 KK Mengungsi, Sejumlah Warga Masih Terjebak Erupsi
Artikulli tjetërPersyaratan Verifikasi Parpol Tuntas, DPC PBB Aceh Utara Siap Ikuti Tahapan Pemilu