Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polisi di sebuah kios Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Tersangka yakni AF (24) warga gampong setempat diamankan oleh Tim Satgas Ops Antik Seulawah II – 2021 Polres Langsa pada Senin (12/7) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat keseluruhan 6,34 gram.
“Juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 10 plastik tembus pandang, satu unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 195 ribu,” kata Kasat, Selasa (13/7/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung IPTU Imam Aziz, barang haram tersebut dibeli dari seorang temannya berinisial A dengan harga Rp.1,6 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.
“Tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A telah ditetapkan sebagai DPO dan dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.