Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Pelaku yang diamankan, (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang wanita berinisial AI (40), warga Banda Aceh, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh saat diduga akan menjual sabu di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Senin (24/11/2025) sore.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh saat akan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rajabul Asra.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang wanita yang sering berada di ruang tunggu rumah sakit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku.

“Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu rumah sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan,” tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 31 paket sabu dalam plastik bening dengan berat netto 10,94 gram yang disimpan di dalam tas pelaku. Petugas juga menyita timbangan digital, tiga unit handphone, tas selempang warna coklat, kaca pirex, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai alat bantu.

“Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari seseorang berinisial IH dengan harga Rp3 juta. IH kini dalam pengejaran tim opsnal,” sebut AKP Rajabul.

Saat ini, AI bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Artikulli paraprakBupati Safaruddin Siagakan Tim dan Minta Masyarakat Abdya Waspada Bencana Hidrometeorologi
Artikulli tjetërSidang Perdana Kasus Korupsi Kas PT Pos Indonesia KCP Teunom, Kerugian Capai Ratusan Juta