Categories: NEWS

Eks Caleg PA Herry Sunanda Jadi DPO Kasus Penipuan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan Herry Sunanda (38) warga Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan mantan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh (PA) daerah pemilihan (Dapil) 9 itu tertuang dalam surat resmi Nomor : B/DPO/8.a/V/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona.

Berdasarkan surat yang diperoleh Analisaaceh.com, Herry Sunanda ditetapkan sebagai DPO lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Hotel Hermes Banda Aceh pada tanggal 9 Oktober 2022.

Pada poin a. Herry Sunanda telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian, di poin b. Herry Sunanda dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, pada poin c. Herry Sunanda melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPIdana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kemudian, pada poin d. Herry Sunanda ditetapkan sebagai DPO berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/252/X/2024/SPKT Polda Aceh tanggal 26 Oktober 2024.

Atas laporan itu, pada poin e. Mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/6.b/II/RES.1.11/2025/Subdit lIl-Resum, tanggal 12 Februari 2025. Kemudian, di poin f. Daftar Pencarian Orang atas nama Herry Sunanda Bin Alm Asmadi Nomor. DPO/8.a/V/RES.1.11/2025
Ditreskrimum tanggal 15 Mei 2025.

Sehubungan dengan itu, Ditreskrimum Polda Aceh memohon kepada jajaran Kapolres dan Kapolresta di Aceh agar memerintahkan penyidik dan penyidik pembantu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Herry Sunanda Bin Alm Asmadi sebagaimana DPO terlampir atau data DPO pada elektronik manajemen penyidikan (EMP) dikarenakan yang bersangkutan sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya, dan tidak memenuhi surat panggilan sebanyak 2 kali.

Hingga berita ini ditayangkan, Analisaaceh.com belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait status Herry Sunanda sebagai buronan Ditreskrimum Polda Aceh.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

8 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago