Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, dengan dua hakim anggota yaitu R.Deddy dan Anda Ariansyah. Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menvonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa dr. Faisal selaku mantan Direktur RSUD Dr. H. Yuliddin Away atas kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, dengan dua hakim anggota yaitu R. Deddy dan Anda Ariansyah. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa Selasa (28/05/2024).
“Memvonis terdakwa dr Faisal dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Kemudian meniadakan hukuman untuk membayar uang pengganti karena sudah di bebankan pada terdakwa sebelumnya yaitu Rudi Anto.
“Bahwa terdakwa dr Faisal telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” Demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat sebanyak 578 orang…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Bea Cukai Lhokseumawe mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-05 asal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pemuda asal Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, berinisial LH (27) dan…
Analisaaceh.com, Bireun | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menziarahi makam ulama Aceh abad ke-18, Habib Abdurrahman…
Komentar