Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menvonis 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa dr. Faisal selaku mantan Direktur RSUD Dr. H. Yuliddin Away atas kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, dengan dua hakim anggota yaitu R. Deddy dan Anda Ariansyah. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa Selasa (28/05/2024).
“Memvonis terdakwa dr Faisal dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Kemudian meniadakan hukuman untuk membayar uang pengganti karena sudah di bebankan pada terdakwa sebelumnya yaitu Rudi Anto.
“Bahwa terdakwa dr Faisal telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” Demikian bunyi putusan tersebut.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar