Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Fathullah Badli di kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Hal ini tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (17/10/2023).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” baca JPU, Muhammad Arifin.
Kemudian terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp254 juta dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan, maka apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara 6 tahun.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara Rp44 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara.