Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan Mantan Kadis DLHK dan Sekretaris DPRK Sabang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Kajari Sabang Choirun Parapat, melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal dan ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Kedua tersangka yakni AF selaku mantan Kadis LHK Kota Sabang dan FS selaku Sekwan ini diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
“AF dan FS ini secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,5,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam kesempatan itu, Kajari Sabang juga berharap kepada Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran, agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas.
“Supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan atau kegiatan-kegiatan pengadaan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan,” harapnya.