Sidang tuntutan saat berlangsung, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sutrisna, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (13/11/2024) sore.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan penahanan rutan terhadap terdakwa,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Muklis dan Zulfahmi, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar