Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sutrisna, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (13/11/2024) sore.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan penahanan rutan terhadap terdakwa,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Muklis dan Zulfahmi, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lhokseumawe menyelenggarakan…
Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dekfad Center Aceh Selatan resmi dikukuhkan pada Selasa (12/11) setelah menerima Surat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Persaingan menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin memanas.…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menyayangkan pencabutan rancangan Qanun Aceh…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan MH (42), mantan Geuchik Gampong Buket…
Komentar