Categories: NEWS

Eks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sutrisna, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (13/11/2024) sore.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan penahanan rutan terhadap terdakwa,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Muklis dan Zulfahmi, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago