Categories: NEWS

Eks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sutrisna, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Rabu (13/11/2024) sore.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan penahanan rutan terhadap terdakwa,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, sidang tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Muklis dan Zulfahmi, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Survei JSI: Salman–Yusran Unggul 50,52% di Pilkada Abdya

Analisaaceh,com, Banda Aceh | Jaringan Survei Inisiatif (JSI) merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon (Paslon)…

1 jam ago

Tiga Pimpinan DPRK Aceh Barat Daya Dilantik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tiga pimpinan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam…

4 jam ago

Debat Ricuh, Bustami Hamzah Kritik KIP Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Calon Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengkritik tajam keputusan…

12 jam ago

KIP Aceh Tegaskan Larangan Alat Elektronik Saat Debat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa pasangan calon gubernur dilarang…

21 jam ago

Debat Pilgub Aceh Ricuh, Tim Mualem-Dek Fad Duga Lawan Gunakan Alat Bantu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Debat kandidat Pilgub Aceh memanas setelah tim pendukung pasangan calon nomor…

22 jam ago

Debat Terakhir Cagub Aceh Ricuh, Acara Dihentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Debat terakhir Calon Kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ketiga…

23 jam ago