Categories: NEWS

Eks Pj Keuchik Siompin Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro Makmur, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp743,3 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dalam sidang, Rabu (1/4/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” ujar Jamaluddin di persidangan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsidair 30 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” lanjutnya.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta lebih. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap dalam status tahanan kota.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut menyalahgunakan dana desa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Siompin dengan cara menguasai dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya.

Sejumlah kegiatan yang diselewengkan di antaranya belanja mobiler TPA, pengadaan jerjak besi gudang BUMK, serta penyertaan modal BUMK.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp743.371.336,91 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kasus Korupsi Beasiswa Rp14 M, Eks Kadis BPSDM Ditetapkan Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh berinisial S ditetapkan sebagai tersangka…

22 jam ago

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, IMM Aceh: Ini Pembungkaman Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh mengecam keras…

2 hari ago

Tiga Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga oknum anggota operasional (Opsnal) Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Aceh bersama…

2 hari ago

Dek Gam Minta Polda Aceh Patuhi Mekanisme UU Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai…

2 hari ago

Ketua PWI Aceh: Sengketa Pers Harus ke Dewan Pers

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan…

2 hari ago

Arus Mudik 2026 di Tol Sumatera Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera…

2 hari ago