Sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi Banda Aceh kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode.
Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkembangan terdakwa.
Kuasa hukum Suaidi Yahya, Samsul Rizal mengatakan bahwa saat ini terdakwa sedang berada di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) lantaran terdakwa masih mengalami stroke.
“Status terdakwa saat ini yakni dibantaran (stuiting) yakni diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,” ujarnya usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023).
Sebelumnya diketahui dua tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) PT. Arun yakni Suaidi Yahya selaku mantan walikota Lhokseumawe dua periode dan Hariadi Mantan Direktur RS Arun dimana kerugian negara diperkirakan sebesar Rp44, 9 Milliar.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salah seorang calon Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III tahun 2025,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diliputi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Amerika Serikat menjadi negara yang mengimpor komoditas gas terbesar ke Indonesia…
Komentar