Sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi Banda Aceh kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode.
Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkembangan terdakwa.
Kuasa hukum Suaidi Yahya, Samsul Rizal mengatakan bahwa saat ini terdakwa sedang berada di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) lantaran terdakwa masih mengalami stroke.
“Status terdakwa saat ini yakni dibantaran (stuiting) yakni diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,” ujarnya usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023).
Sebelumnya diketahui dua tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) PT. Arun yakni Suaidi Yahya selaku mantan walikota Lhokseumawe dua periode dan Hariadi Mantan Direktur RS Arun dimana kerugian negara diperkirakan sebesar Rp44, 9 Milliar.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menggelar rapat dengar pendapat…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…
Komentar