Sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi Banda Aceh kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode.
Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkembangan terdakwa.
Kuasa hukum Suaidi Yahya, Samsul Rizal mengatakan bahwa saat ini terdakwa sedang berada di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) lantaran terdakwa masih mengalami stroke.
“Status terdakwa saat ini yakni dibantaran (stuiting) yakni diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,” ujarnya usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023).
Sebelumnya diketahui dua tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) PT. Arun yakni Suaidi Yahya selaku mantan walikota Lhokseumawe dua periode dan Hariadi Mantan Direktur RS Arun dimana kerugian negara diperkirakan sebesar Rp44, 9 Milliar.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar