Sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi Banda Aceh kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode.
Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkembangan terdakwa.
Kuasa hukum Suaidi Yahya, Samsul Rizal mengatakan bahwa saat ini terdakwa sedang berada di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) lantaran terdakwa masih mengalami stroke.
“Status terdakwa saat ini yakni dibantaran (stuiting) yakni diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,” ujarnya usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023).
Sebelumnya diketahui dua tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) PT. Arun yakni Suaidi Yahya selaku mantan walikota Lhokseumawe dua periode dan Hariadi Mantan Direktur RS Arun dimana kerugian negara diperkirakan sebesar Rp44, 9 Milliar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi melantik T. Hendra Budiansyah…
Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menetapkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…
Komentar