Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menolak semua eksepsi terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (12/01/2023).
Diketahui, Kejati Aceh telah menetapkan enam terdakwa dari kasus ini yakni Murniati selaku mantan Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono dan Poni Harjo selaku anggota DPRK, Astamudin selaku mantan Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku mantan Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M. Yusuf selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri SH, MH didampingi hakim anggota Hasanuddin SH, M.Hum, R. Deddy SH, MH serta dihadiri JPU, Taqdir SH, MH, Umar Assegaf SH, MH, Sakafa SH,MH dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum masing-masing, JPU menolak semua eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.
“Sidang akan dilanjutkan lagi pada 19 Januari 2023,” ujar Hakim Ketua.
Baca Juga: Berkas Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinyatakan Lengkap
Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Atas perbuatannya enam terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar