Empat DPO Kasus Penembakan Pos Pol Aceh Barat Menyerahkan Diri

Konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat, Sabtu (27/11/2021). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Meulaboh | Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat, secara sadar menyerahkan diri kepad Polisi.

Mereka menyerahkan diri bersama empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine.

“Keempatnya sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari dan berkat kerja sama dengan Keuchik, Mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers pada Sabtu (27/11/2021) di Mapolres Aceh Barat.

Baca: Tiga Pelaku Penembakan Pos Pol Panton Reu Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

Dengan dilakukannya penyerahan diri oleh empat DPO ini, maka kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

Winardy mengatakan, upaya persuasif tersebut tidaklah mudah, ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

“Mereka datang juga diantar oleh keluarga, beserta empat pucuk senpi laras panjang. Selain itu juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” jelasnya.

Namun, keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

“Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, Mukim dan Keuchik. Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Winardy.

Secara keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42).

Baca: Satu Pelaku Penembakan Pos Pol Panton Reu Aceh Barat Ditangkap, Enam Masih Diburu

“Seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Winardy juga menjelaskan motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap illegal mining di wilayah Pantai Cermin.

Kapolda Aceh, dalam hal ini juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT
Komentar
Artikulli paraprak14 Atlet Pencak Silat Subulussalam Ikuti Prapora, ini Pesan Ketua KONI
Artikulli tjetërDiduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Kades di Subulussalam