Categories: NEWS

Empat Parlok Aceh Belum Penuhi Syarat, KIP Beri Waktu 14 Hari Untuk Perbaikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa empat partai politik lokal (parlok) di Aceh belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

KIP memberikan waktu kepada empat parlok tersebut untuk memperbaiki dokumen dan berkas administrasi dalam tempo 14 hari.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Tujuh Laporan Partai Politik

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan partai partai yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

“Kami minta parpol di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol. Kesempatan perbaikan diberikan dimulai dari tanggal 15 s/d 28 september 2022,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Panwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh

Kemudian sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir yaitu Rabu, 28 September 2022 itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Kami persilahkan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” ujar Munawarsyah.

Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 september s/d 12 oktober 2022.

Baca Juga: Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

Sedangkan KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 s/d 7 Oktober 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

4 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

4 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

4 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago