Categories: NEWS

Empat Parlok Aceh Belum Penuhi Syarat, KIP Beri Waktu 14 Hari Untuk Perbaikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa empat partai politik lokal (parlok) di Aceh belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

KIP memberikan waktu kepada empat parlok tersebut untuk memperbaiki dokumen dan berkas administrasi dalam tempo 14 hari.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Tujuh Laporan Partai Politik

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan partai partai yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

“Kami minta parpol di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol. Kesempatan perbaikan diberikan dimulai dari tanggal 15 s/d 28 september 2022,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Panwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh

Kemudian sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir yaitu Rabu, 28 September 2022 itu dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Kami persilahkan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” ujar Munawarsyah.

Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 september s/d 12 oktober 2022.

Baca Juga: Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

Sedangkan KIP Kabupaten Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 s/d 7 Oktober 2022.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

49 menit ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

52 menit ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

5 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

5 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago