Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa empat partai lokal (Parlok) Aceh yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi, saat ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Keempat parlok tersebut yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, keempat partai itu sebelumnya berstatus BMS administrasi sehingga kemudian diberikan waktu 14 hari untuk perbaikan dokumen dan melengkapi syarat.
Baca Juga:Â Empat Parlok Aceh Belum Penuhi Syarat, KIP Beri Waktu 14 Hari Untuk Perbaikan
“Keempat partai telah melakukan perbaikan sebagaimana jadwal yang diberikan, yaitu mulai tanggal 15-28 September 2022. Hasil verifikasi administrasi tahap pertama dinyatakan lengkap,” ujar Munawarsyah, Senin (3/9/2022).
Kemudian setelah dokumen hasil verifikasi administrasi tahap pertama, kata Munawarsyah, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Â KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR
Sedangkan Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap dan telah melakukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan Parpol yang memenuhi ketentuan Local Parliamentary Threshold.