Categories: Analisa PemiluNEWS

Empat Parlok Aceh yang Sebelumnya BMS Dinyatakan Penuhi Syarat Administrasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan bahwa empat partai lokal (Parlok) Aceh yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi, saat ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Keempat parlok tersebut yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, keempat partai itu sebelumnya berstatus BMS administrasi sehingga kemudian diberikan waktu 14 hari untuk perbaikan dokumen dan melengkapi syarat.

Baca Juga: Empat Parlok Aceh Belum Penuhi Syarat, KIP Beri Waktu 14 Hari Untuk Perbaikan

“Keempat partai telah melakukan perbaikan sebagaimana jadwal yang diberikan, yaitu mulai tanggal 15-28 September 2022. Hasil verifikasi administrasi tahap pertama dinyatakan lengkap,” ujar Munawarsyah, Senin (3/9/2022).

Kemudian setelah dokumen hasil verifikasi administrasi tahap pertama, kata Munawarsyah, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan mulai tanggal 3-10 Oktober 2022 oleh KIP Kabupaten/Kota.

Baca Juga: KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR

Sedangkan Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap dan telah melakukan perbaikan dokumen pemenuhan persyaratan Parpol yang memenuhi ketentuan Local Parliamentary Threshold.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago