Empat Pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa Dicambuk

Eksekusi cambuk terhadap empat terdakwa pelanggar syariat Islam di Langsa, Selasa (28/6/2022)

Analisaaceh.com, Langsa | Empat pelaku pelanggaran Syariat Islam di Kota Langsa dihukum cambuk sebanyak 15 hingga 20 kali di hadapan umum.

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa, pada Selasa (28/6/22) pagi.

Keempat terdakwa masing-masing yakni, TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk, lalu SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.

Kemudian SH (25) warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali dan yang terakhir MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.

Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin kepada Analisaaceh.com, mengatakan, keempat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.

Asmanuddin berharap eksekusi itu menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggara syariat.

“Eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku,” kata Kadis Syariat Islam Langsa.

“Ke depannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam. Karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKirim Ganja Melalui Kargo Bandara SIM, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërBupati Aceh Utara Panen Perdana Sawit Program PSR