Categories: NEWS

Empat Pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa Dicambuk

Analisaaceh.com, Langsa | Empat pelaku pelanggaran Syariat Islam di Kota Langsa dihukum cambuk sebanyak 15 hingga 20 kali di hadapan umum.

Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa, pada Selasa (28/6/22) pagi.

Keempat terdakwa masing-masing yakni, TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk, lalu SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.

Kemudian SH (25) warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali dan yang terakhir MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.

Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin kepada Analisaaceh.com, mengatakan, keempat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.

Asmanuddin berharap eksekusi itu menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggara syariat.

“Eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku,” kata Kadis Syariat Islam Langsa.

“Ke depannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam. Karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago