Analisaaceh.com, Langsa | Empat pelaku pelanggaran Syariat Islam di Kota Langsa dihukum cambuk sebanyak 15 hingga 20 kali di hadapan umum.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam & Pendidikan Dayah Langsa, pada Selasa (28/6/22) pagi.
Keempat terdakwa masing-masing yakni, TA (24) warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota divonis 15 kali cambuk, lalu SS (36) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 15 kali.
Kemudian SH (25) warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama dicambuk 20 kali dan yang terakhir MR (35) Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro dicambuk 15 kali.
Kadis Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin kepada Analisaaceh.com, mengatakan, keempat terdakwa telah divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Mahkamah Syariah Langsa.
Asmanuddin berharap eksekusi itu menjadi pelajaran bagi semua masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggara syariat.
“Eksekusi cambuk ini mudah-mudahan akan menjadi iktibar dan efek jera bagi pelaku,” kata Kadis Syariat Islam Langsa.
“Ke depannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar syariat Islam. Karena perbuatan melanggar Qanun Aceh seperti judi (maisir) dan khalwat sangat diharamkan dalam Islam,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar