Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap empat pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempatnya masing-masing berinisial TBP (29), RS (30) dan MD (22) warga Gampong Pawoh serta RRA (19) warga Gampong Padang Panjang Kecamatan Susoh ini diamankan pada Rabu (20/11/2024).
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di gampong Pawoh.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku TBP yang sedang duduk di sebuah pondok di gampong Pawoh sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Hengki Harianto, Kamis (21/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,49 gram/bruto, satu buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild dan satu unit handphone merk Oppo warna pink,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, sebut Hengki, polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya berinisial RS, MD dan RRA di rumah RS di gampong Pawoh sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket sabu dengan berat 0,12 gram/bruto, dua buah kaca pirek, satu buah kotak rokok merk Surya, satu buah alat hisap sabu (bong) dan tiga unit handphone,” ucapnya.
“Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Hengki Harianto.