Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Empat Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Anggota DPRA Minta Kemendagri Evaluasi Kembali

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendri Yono, S.Sos., M.Si meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kembali keputusan batas wilayah yang mengakibatkan empat pulau di Aceh Singkil jatuh ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan Kemendagri itu tertuang dalam Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

“Kita meminta Mendagri untuk mengevuasi keputusan tersebut, sebab ini masalah batas wilayah dua provinsi. Jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Anggota DPRA dari dapil IX ini, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Hendri Yono Minta BKSDA Serius Tangani Masalah Harimau di Aceh Selatan

Menurutnya, Kemendagri dalam penentuan dan penetapan batas wilayah khususnya di Aceh Singkil ini harus langsung turun ke lapangan serta diselesaikan dengan melibatkan semua pihak.

Pasalnya, kata Hendri, masalah batas wilayah tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pada tahun 2017, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau di Aceh Singkil itu ke dalam RZWP3K. Namun hal itu kemudian dibatalkan setelah direspon oleh Pemerintah Aceh.

Keempat pulau tersebut masing-masing Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Baca Juga: Nelayan Aceh Sulit Dapatkan Solar, Hendri Yono Minta DKP Permudah Administrasi

“Kemendari harus turun langsung, jangan penentuannya hanya dari satu pihak. Sebab wilayah ini jelas-jelas masuk wilayah Singkil Utara. Bahkan pada tahun 2012, Pemerintah Aceh juga telah membuat tugu di empat pulau sebagai penanda bahwa wilayah tersebut merupakan bagian wilayah Aceh,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Hendri Yono juga mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak diam dalam mempertahankan batas wilayah tersebut. Keputusan Kemendagri ini menurutnya harus segera dicabut dan kembali diselesaikan dengan melibatkan semua pihak.

“Pemerintah Aceh harus bertindak cepat dan jangan diam, sebab ini batas wilayah Aceh yang harus dipertahankan. Gubernur harus temui kemendagri secepatnya,” tegas Ketua PKP Aceh ini.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

12 menit ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

9 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

9 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

9 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

9 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

9 jam ago