NEWS Empat Terpidana Judi Online Dicambuk di Abdya

Empat Terpidana Judi Online Dicambuk di Abdya

Terpidana judi online saat dieksekusi cambuk oleh algojo yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (8/10/2026). Foto: Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Empat terpidana judi online (judol) menjalin eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (8/10/2026).

Keempat terpidana yakni Muhammad Yunan (58) warga Gampong Krueng Pantoe, Kecamatan Kuala Batee, Murliadi (43) warga Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa, serta Darkutni (55) dan Riyan Andika (38) warga Gampong Durian Rampak Kecamatan Susoh.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Badrunsyah mengatakan, keempat terpidana itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk hari ini kita melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana. Masing-masing merupakan dua terpidana dengan putusan tahun 2025 dan dua terpidana dengan putusan tahun 2026. Keempat terpidana menjalani eksekusi cambuk bervariasi mulai dari 9 kali hingga 12 kali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Muhammad Yunan menjalin hukuman berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Nomor: 17/JN/2025/MS.Bpd tanggal 20 Oktober 2025.

“Terpidana Muhammad Yunan dijatuhi hukuman cambuk 10 kali, namun setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana, menerima eksekusi cambuk sebayak 9 kali,” ucapnya.

Lebih lanjut, sebut Badrunsyah, Murliadi dieksekusi berdasarkan putusan MS Blangpidie Nomor: 2/JN/2025/MS.Bpd tanggal 15 April 2025. Sementara Darkutni menjalani hukuman berdasarkan putusan MS Blangpidie Nomor: 2/JN/2026/MS.Bpd tertanggal 8 Juni 2026, sedangkan Riyan Andika dieksekusi berdasarkan putusan MS Blangpidie Nomor: 3/JN/2026/MS.Bpd tertanggal 8 Juni 2026.

“Untuk terpidana Murliadi, Darkutni dan Riyan Andika masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 12 kali,” katanya.

Badrunsyah menyebutkan, keempat terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana judol. Eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan MS Blangpidie.

Ia berharap pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Abdya agar menjauhi perbuatan yang dilarang agama dan hukum.

“Dengan dilakukan eksekusi cambuk ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjauhi segala hal yang dilarang dalam agama. Kita menyadari bahwa bukan hanya mereka yang menjalani eksekusi hari ini memliki salah dan dosa,” ucapnya.

Menurutnya, setiap orang memiliki kesalahan dan aib yang mungkin masih ditutupi oleh Allah SWT. Karena itu, pelaksanaan eksekusi cambuk diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan menjauhi perbuatan yang dilarang.

“Kita berharap pelaksanaan eksekusi cambuk ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah dan menjauhi perbuatan yang dilarang agama maupun negara. Mungkin Allah SWT masih menutup sebagian aib kita, sementara saudara-saudara kita yang dieksekusi hari ini ditampakkan aibnya sehingga hari ini untuk menjalani hukuman,” terangnya.

Ia juga berharap prosesi eksekusi cambuk ini dapat menjadi iktibar dan pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat Abdya.

“Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kedepannya menjadi orang yang lebih bertaqwa kepada Allah SWT. Indonesia merupakan negara hukum, dan Aceh memiliki hukum tersendiri, sehingga sudah sepatutnya kita saling menjaga dan mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya.

Artikulli paraprakWarga Desak Truk Tronton Tak Lagi Bongkar Muat di Geulumpang Payong Abdya