Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Empat Terpidana Prostitusi Online di Abdya Dicambuk 100 Kali

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi empat terpidana prostitusi online dengan hukuman 100 kali cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (28/12/2022).

Keempat terpidana yakni Putri Rahayu (21) warga Kecamatan Susoh sebagai mucikari, Cut Nurhalisa (21) warga Aceh Selatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Rudi Erpian ( 31) serta Azhar (40) warga asal Abdya merupakan pelanggan atau pengguna jasa prostitusi online.

Baca Juga: Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, keempat terpidana itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kata Heru, Putri Rahayu juga diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berperan sebagai mucikari.

“Masing-masing tersangka menerima sebanyak 100 kali cambunk sesuai putusan sidang di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie. Sedangkan untuk Putri Rahayu harus menjalani hukuman tambahan cambuk sebanayak delapan kali, karena selain berperan PSK dia (Putri Rahayu) juga sebagai mucikari,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Prostitusi Online di Abdya Dilimpahkan ke Kejari

“Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa jeda. Karena tiga dari empat terpidana meringis kesakitan. Bahkan satu orang terpidana Putri Rahayu sempat menangis,” tambah Heru.

Heru menambahkan, hingga usai proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, sehingga hukumannya pun sampai selesai.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Tetapi, salah satu terpidana Putri Rahayu diberikan waktu istitahat setelah berjalan 75 kali cambuk. Dan dilanjutkan terpidana laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” sebutnya.

Heru berharap, kasus yang sama jangan terulang lagi dikalangan masyarakat Aceh khususnya Abdya, sebagaimana yang telah diatur dalam perkara jinayah.

“Harapannya, mudah-muhan ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana suapaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” harap Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago