Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Empat Terpidana Prostitusi Online di Abdya Dicambuk 100 Kali

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi empat terpidana prostitusi online dengan hukuman 100 kali cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (28/12/2022).

Keempat terpidana yakni Putri Rahayu (21) warga Kecamatan Susoh sebagai mucikari, Cut Nurhalisa (21) warga Aceh Selatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Rudi Erpian ( 31) serta Azhar (40) warga asal Abdya merupakan pelanggan atau pengguna jasa prostitusi online.

Baca Juga: Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, keempat terpidana itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kata Heru, Putri Rahayu juga diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berperan sebagai mucikari.

“Masing-masing tersangka menerima sebanyak 100 kali cambunk sesuai putusan sidang di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie. Sedangkan untuk Putri Rahayu harus menjalani hukuman tambahan cambuk sebanayak delapan kali, karena selain berperan PSK dia (Putri Rahayu) juga sebagai mucikari,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Prostitusi Online di Abdya Dilimpahkan ke Kejari

“Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa jeda. Karena tiga dari empat terpidana meringis kesakitan. Bahkan satu orang terpidana Putri Rahayu sempat menangis,” tambah Heru.

Heru menambahkan, hingga usai proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, sehingga hukumannya pun sampai selesai.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Tetapi, salah satu terpidana Putri Rahayu diberikan waktu istitahat setelah berjalan 75 kali cambuk. Dan dilanjutkan terpidana laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” sebutnya.

Heru berharap, kasus yang sama jangan terulang lagi dikalangan masyarakat Aceh khususnya Abdya, sebagaimana yang telah diatur dalam perkara jinayah.

“Harapannya, mudah-muhan ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana suapaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” harap Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

2 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

2 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

8 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

8 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

8 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago