Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

Empat Terpidana Prostitusi Online di Abdya Dicambuk 100 Kali

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi empat terpidana prostitusi online dengan hukuman 100 kali cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (28/12/2022).

Keempat terpidana yakni Putri Rahayu (21) warga Kecamatan Susoh sebagai mucikari, Cut Nurhalisa (21) warga Aceh Selatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Rudi Erpian ( 31) serta Azhar (40) warga asal Abdya merupakan pelanggan atau pengguna jasa prostitusi online.

Baca Juga: Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, keempat terpidana itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, kata Heru, Putri Rahayu juga diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berperan sebagai mucikari.

“Masing-masing tersangka menerima sebanyak 100 kali cambunk sesuai putusan sidang di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie. Sedangkan untuk Putri Rahayu harus menjalani hukuman tambahan cambuk sebanayak delapan kali, karena selain berperan PSK dia (Putri Rahayu) juga sebagai mucikari,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Kasus Prostitusi Online di Abdya Dilimpahkan ke Kejari

“Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa jeda. Karena tiga dari empat terpidana meringis kesakitan. Bahkan satu orang terpidana Putri Rahayu sempat menangis,” tambah Heru.

Heru menambahkan, hingga usai proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, sehingga hukumannya pun sampai selesai.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Tetapi, salah satu terpidana Putri Rahayu diberikan waktu istitahat setelah berjalan 75 kali cambuk. Dan dilanjutkan terpidana laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” sebutnya.

Heru berharap, kasus yang sama jangan terulang lagi dikalangan masyarakat Aceh khususnya Abdya, sebagaimana yang telah diatur dalam perkara jinayah.

“Harapannya, mudah-muhan ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana suapaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” harap Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago