Berkas Kasus Prostitusi Online di Abdya Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka kasus prostitusi online di Abdya saat diserahkan ke Jaksa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas perkara kasus prostitusi online yang terjadi di kabupaten setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (12/12/2022).

Kasus prostitusi online itu melibatkan seorang mucikari berinisial PR (21) perempuan asal Abdya dan satu orang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni CN (21) warga Aceh Selatan. Kemudian LE ( 31) serta A (40) yang diduga sebagai pelanggan atau pengguna jasa prostitusi asal Abdya.

Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi menjelaskan bahwa perkara kasus tersebut diserahkan ke Kejari Abdya setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keempat tersangka, berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21, sehingga kemarin kita menyerahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU,” kata Hamdi, Selasa (13/12/2022).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. RR dijerat dengan pasal 25 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 dan pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Sedangkan CN, LE, A dijerat pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga: Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Diberikan sebelumnya, warga Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di pinggir jalan gampong setempat pada malam Senin (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua wanita itu berinisial CN (21) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan PR (20) warga Abdya.

Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, CN ini diamankan oleh warga Gampong setelah diturunkan dari mobil dipinggir jalan.

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online, 5 PSK dan 4 Mucikari Ditangkap Polisi di Banda Aceh

“Setelah diturunkan di pinggir jalan sepi, pemuda gampong langsung menangkap CN itu. Namun pada saat diinterogasi ia mengaku sebagai PSK,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, kata Ade Herman, warga bersama aparatur Gampong langsung membawa CN ke kantor Keuchik. Saat diinterogasi lebih lanjut, CN mengaku ketika ke Gampong Rambong bersama temannya PR.

“Kemudian kita meminta CN menghubungi PR untuk menjemputnya. Saat PR tiba di kantor Keuchik, kita langsung mengamankan PR yang diduga selaku mucikari,” sebutnya.

Para terduga pelaku saat itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH Abdya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKepala BNPT Minta Masyarakat Jauhi Karakter Terorisme
Artikulli tjetërJalan Birem Bayeun dan Rantau Selamat Tak Kunjung Dibangun, 6 Keuchik Temui Pj Bupati