Analisaaceh.com, Takengon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana ZIS Masjid Agung Ruhama.
Para tersangka dalam kasus ini adalah HM (55), HZ (53), ZU (47), dan JP (33). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dan penyelewengan dana pada proyek pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehabilitasi MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan lanskap Masjid Agung Ruhama. Proyek ini menggunakan dana ZIS sebesar Rp1.741.665.000 dari anggaran tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kasipidsus Antoni Mustakbal, menyatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menahan para tersangka di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan dalam rangka penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” ungkapnya.
Sebelumnya para tersangka tiba di Kejari Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan baru kemudian dilakukan penahanan.
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.