Enam Karung Ganja Dimusnahkan di Mapolres Pidie

Analisaaceh.com, Pidie | Sebanyak enam karung yang berisi 240 bal barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, Selasa (21/04/2020).

Pemusnahan barang bukti di halaman gedung Satres Narkoba Polres Pidie tersebut turut dihadiri oleh Waka Polres Pidie Kompol Iskandar. A, SE. Ak, Kepala BNNK Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie, Kabid Kesmas Kab. Pidie, Kasat Narkoba Polres Pidie dan gabungan personel Satres Narkoba Polres Pidie.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial DA (23) warga Gampong Teubeng Meucat Kecamatan Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar,  S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Yusra Aprilla, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja itu keseluruhannya seberat 240.000 gram yang disita dari tersangka.

“Tersangka ditangkap pada Minggu (5/4) di Gampong Teubeng Jawa Kecamatan Pidie,” kata IPTU Yusra.

Barang sitaan tersebut disisihkan seberat 490 gram dipergunakan sebagai bahan penelitian secara laboratorium.

“Sementara 239.510 gram dimusnahkan,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakSeorang Pemuda di Pidie Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Neneknya
Artikulli tjetërLansia yang Hilang di Kawasan Hutan Bukit Gampong Bha Aceh Besar Ditemukan Selamat