Categories: NAGAN RAYANEWS

Enam Pelaku Maisir di Nagan Raya Dicambuk di Alun-alun Kota

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menggelar pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk terharap enam orang pelaku Maisir (Judi) di Alun-alun Kota Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).

Peaksanaan eksekusi tersebut disaksikan oleh Asisten I Pemkab Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi, Perwakian Polres dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Enam orang pelaku diantaranya AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD yang terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yakni jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Asisten I Pemkab Nagan Raya, Zulfika berharap pelaksanaan hukuman cambuk itu dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

“Sehingga pelanggaran syariat Islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana,” ungkapnya.

Pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya pemeriksaan kesehatan para terpidana, penggunaan masker atau face mask, physical distancing, dan tersedianya tempat mencuci tangan bagi setiap orang yang hadir kelokasi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

11 jam ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

11 jam ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

11 jam ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

11 jam ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago