Analisaaceh.com, Bireuen | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangkap seorang terpidana yang menjadi DPO sejak enam tahun perkara penipuan dan penggelapan.
Terpidana Anwar bin Jafar ini ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di depan Polres Bireuen pada Kamis (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen Muliana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat bahwa terpidana sedang berada di depan Polres Bireuen dengan mengendarai mobil Kijang Innova nopol BL 1386 JP.
“Berdasarkan informasi itu tim langsung menuju ke lokasi. Setelah menunggu beberapa saat anggota melihat terpidana sedang berjalan menuju keluar dari halaman Polres Bireuen, lalu tim langsung melakukan penangkapan,” kata Muliana, Jum’at (05/8).
Terpidana sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan pada 12 September 2013 lalu di Desa meunasah Blang Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen. Dimana tersangka pada saat itu datang ke rumah korban dengan menawarkan sebuah ruko yang terletak di Desa Menasah Blang.
“Setelah tawaran tersebut disetujui oleh korban kemudian korban menyerahkan sejumlah uang, ternyata ruko itu telah dianggunkan pada pihak bank, namun tersangka tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada korban,” jelas Muliana.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menemui tersangka, akan tetapi tersangka tidak pernah mau bertemu dan tidak mengembalikan uang korban senilai Rp250 juta.
Dalam kasus ini, pada tanggal 16 Maret 2016 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen dalam Putusannya Nomor: 219/Pid.B/2015/PN-Bir menyatakan terdakwa Anwar bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Setelah ditangkap, terpidana diboyong ke Lapas Kelas II/b Bireuen guna menjalani hukuman pidana.