Categories: NEWS

Enam Terdakwa Korupsi Pasar Balee Atu Aceh Tengah Divonis 4 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (23/12/2025).

Putusan dibacakan secara bertahap sejak pukul 12.30 WIB hingga 19.20 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan R. Deddy. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega, para terdakwa, serta penasihat hukum, sebagian di antaranya mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Syukuruddin, DK. Khalidin, Heriyan Pahlawan, Alimsyah, Saifullah, dan Fauzi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” putus majelis hakim.

Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.

Terdakwa DK. Khalidin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, terdakwa Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149.844.000 dikurangi Rp10 juta.

“Sementara terdakwa Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta,” putusnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Verayanti Artega menyatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Peringati HUT ke-28, PAN Aceh Berbagi Santunan Anak Yatim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Amanat Nasional (PAN) memperingati hari ulang tahun ke-28 dengan menggelar…

1 hari ago

Drainase Tersumbat Lumpur, Warga Geulumpang Payong Desak Normalisasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Persoalan pendangkalan saluran drainase di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Cetak Dua Gol, Kodim Abdya Kampium Pangdam IM Cup

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim sepakbola Kodim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil keluar sebagai juara…

1 hari ago

Rayakan HUT ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Presiden Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris…

2 hari ago

Polresta Banda Aceh Amankan 2 Pelaku Ranmor, Sabu dan Ganja Turut Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengamankan dua terduga…

2 hari ago