Categories: NEWS

Enam Terdakwa Korupsi Pasar Balee Atu Aceh Tengah Divonis 4 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (23/12/2025).

Putusan dibacakan secara bertahap sejak pukul 12.30 WIB hingga 19.20 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan R. Deddy. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verayanti Artega, para terdakwa, serta penasihat hukum, sebagian di antaranya mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Syukuruddin, DK. Khalidin, Heriyan Pahlawan, Alimsyah, Saifullah, dan Fauzi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” putus majelis hakim.

Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.

Terdakwa DK. Khalidin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya, terdakwa Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149.844.000 dikurangi Rp10 juta.

“Sementara terdakwa Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta,” putusnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Verayanti Artega menyatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Balee Atu, Kabupaten Aceh Tengah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

7 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

7 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

7 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

7 hari ago