pelaku yang diamankan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh melalui Tim Opsnal Ranmor Satreskrim mengamankan dua terduga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta senjata tajam.
Kedua terduga pelaku masing-masing ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” ujar Dizha.
Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya. ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta kunci sepeda motor.
Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” kata Dizha.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IBR yang diamankan di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Berdasarkan pemeriksaan, IBR mengakui perbuatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi tersebut.
Polisi selanjutnya mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ZA sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan berat 17,30 gram, serta satu bungkus kecil ganja seberat 4,02 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 sebagai alat bantu, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram dan ganja seberat 4,02 gram. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dizha.
Dizha menambahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara terkait temuan narkotika tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ucapnya.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melanjutkan pembangunan Pasar Modern…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyebutkan bahwa upaya memerdekakan para petani…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (24),…
Komentar