Categories: NEWS

Sodomi Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Warga Aceh Besar sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026).

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan adanya perubahan perilaku pada anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” kata Dizha.

Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga menjadi korban pencabulan atau sodomi yang dilakukan secara berulang.

Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ibu korban melihat adanya perubahan tingkah laku pada anaknya.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” ujar Dizha.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, QZ diketahui berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju lokasi dan mengamankan QZ. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Dizha.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

6 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

6 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

6 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

6 hari ago