Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh sebut gas LPG subsidi hanya boleh dijual di pangkalan dengan harga yang ditetapkan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Eulis Yesika, saat menyidak pangkalan gas di jalan T. Umar Simpang Blower Kecamatan Suka Ramai pada Kamis (23/2/2023).
“Gas LPG 3 kg atau gas melon tidak boleh dijual oleh kios-kios, karena batasannya sampe pangkalan” Ujar Eulis Yesika.
Eulis mengatakan, pihaknya kerap menemukan segel tabung gas yang dijual di kios-kios atau pengecer telah dibuka. Sehingga tidak ketahuan dari pangkalan mana asal gas tersebut.
“Sering kita dapati segelnya udah terbuka seandainya tidak terbuka kita tau pangkalan mana dia ambil, bisa selidiki, saat ini kita terus memantau dan nanti kita akan awasi terus,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sering mendapatkan laporan penjualan harga gas LPG 3 Kg di luar pangkalan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ternyata setelah kita koordinasi dengan konsumen, masih banyak yang menjual dengan harga diatas pangkalan yaitu Rp30-40 ribu. Namun berdasarkan sidak ini diketahui harga dipangkalan Rp18 ribu.” Kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pengecekan ini dilakukan sebagai langkah awal agar bisa diketahui adanya kecurangan dari pengedaran gas subsidi ini.
“Nanti ada sangsi yang nanti kita rumuskan dan dari penindakan hukum pidana saat ini UU cipta kerja/perpu cipta kerja sudah tidak diatur, dari Dirjen Migas yang digunakan dalam ranah pidana itu jika ditemukan adanya oplosan,” tutupnya.