FAKSI Polisikan Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Aktivis HAM Aceh Timur, Ronny Hariyanto, selaku Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) resmi melaporkan Anggota DPRK Aceh Timur, Muhammad, alias Amad Lembeng, ke Polres Aceh Timur, Jumat, (25/10/2019).

Surat tanda terima bukti laporan pengaduan itu dengan Nomor : Reg/ 07/X/Res.2.5/2019/Reskrim tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun facebook Panglima Asahan (Akunnya Muhammad alias Amad Lembeng

Saat melapor, Ronny didampingi Kuasa Hukum FAKSI, Muhammad Zubir, SH, yang merupakan Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Menurut Zubir, postingan tersebut sangat merugikan kliennya,

“Klien saya sangat dirugikan atas postingan tersebut, apalagi Amad Lembeng yang merupakan seorang Anggota DPRK yang notabene wakil rakyat, seharusnya dapat lebih mengedankan cara yang bijak, serta dapat mengayomi masyarakat, bukan menghina orang di Media Sosial,” tegas Zubir.

Zubir yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus segera diproses secara hukum.

” Ini sifatnya menjatuhkan harkat dan martabat orang di depan umum, karena postingan dia dapat diakses oleh semua orang,” cetus Zubir.

Dia mendesak pihak kepolisian segera memanggil pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap aparat kepolisian segera memproses laporan kita, agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan terjamin nya kepastian hukum di Negara Indonesia,” tambah Zubir yang juga Kuasa Hukum Organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI).

Komentar
Artikulli paraprakSyarifuddin Ditangguhkan, Nurdianto dan Hendra Fadli Resmi Jabat Pimpinan DPRK Abdya
Artikulli tjetërMaling Sikat 1 Unit Sepmor Milik Jama’ah di Masjid Mongal Takengon