Analisaaceh.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi merilis Formasi seleksi CPNS dan PPPK, sebanyak 806 formasi bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk tahun 2021.
Adapun jumlah formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 424 formasi; PPPK Non Guru sebanyak 76 formasi yang terdiri dari 59 Tenaga Kesehatan dan 17 Tenaga Teknis.
Sementara untuk jumlah formasi CPNS sebanyak 306 yang terdiri dari 50 formasi Tenaga Kesehatan dan 256 formasi Tenaga Teknis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 866 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021.
“Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Aceh Barat sejumlah 806 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi keputusan itu.
Baca Juga : Simak Alur Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru Tahun 2021
Sementara itu, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada 30 Juni 2021. Sementara jadwal pendaftaran dibuka hingga 14 Juli mendatang.
Seleksi tersebut dibuka secara serentak di seluruh Indonesia, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id/
Pengumuman penetapan formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
PENETAPAN CPNS DAN PPPK PEMKAB ACEH BARAT 2021
Persyaratan Pelamar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Aceh Barat
PPPK Guru
Persyaratan Umum bagi pelamar formasi PPPK Guru sebagai berikut:
- warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; - usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis; - memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat; - sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- berkelakuan baik;
- bebas Narkoba; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.
PPPK Non Guru
Persyaratan Umum bagi Pelamar formasi PPPK Non Guru sebagai berikut:
- warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; - usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat mendaftar dan setinggi-
tingginya 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar; - tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis; - memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan; - sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- berkelakuan baik;
- bebas Narkoba; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.
CPNS
Persyaratan umum bagi Pelamat formasi CPNS sebagai berikut:
- warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; - usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar; - tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; - tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis; - memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar; - sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- berkelakuan baik;
- bebas Narkoba; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni s.d 21 Juli 2021 dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (e-KTP) pelamar dan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga
(KK); - Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas,
pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat
password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto
berlatar belakang merah berukuran 4×6 (foto minimal 120 Kb, maks 200
Kb, tipe file jpeg/jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun; - Setelah itu, pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan
password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri - pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-
KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan - pendaftaran (foto minimal 120 Kb, maks 200 Kb, tipe file jpeg/jpg), pelamar
memilih instansi Kabupaten Aceh Barat, jenis formasi dan jabatan sesuai
pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar
wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap
pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
Dokumen Persyaratan Pelamar
Baca Juga : Cara Mengecilkan Ukuran Foto
Bagi Pelamar PPPK Non Guru
Dokumen, ukuran file dan tipe file yang diunggah ke dalam portal SSCASN
adalah sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, maksimal 200 Kb dengan tipe
file jpeg/jpg; - Scan Asli KTP, maksimal 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg;
- Scan Asli Surat Lamaran ditulis tangan menggunakan pena tinta hitam
dengan rapi dan dapat dibaca dengan jelas yang ditujukan kepada
Bupati Aceh Barat serta ditandatangani diatas materai 10.000,
maksimal 300 Kb dengan tipe file pdf (format terlampir); - Scan Asli Ijazah + Sertifikasi Keahlian/Surat Tanda Registrasi (STR)
untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan (di jadikan kedalam satu file),
maksimal 800 Kb dengan tipe file pdf; - Scan Asli Transkrip Nilai dengan nilai IPK minimal 2,50 (dua koma lima
puluh), maksimal 600 Kb dengan tipe file pdf; - Scan Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
pada saat kelulusan yang telah dilegalisir bagi yang akreditasinya tidak
tercantum pada Ijazah, maksimal 500 Kb dengan tipe file pdf; dan - Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang menerangkan
memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun pada Instansi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar dan ditandatangani paling rendah
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, maksimal 800 Kb dengan tipe
file pdf.
Bagi Pelamar CPNS Dokumen, ukuran file dan tipe file yang diunggah ke dalam portal SSCASN
Baca Juga : Formasi CPNS dan PPPK 2021 Kabupaten Aceh Selatan
adalah sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, maksimal 200 Kb dengan tipe
file jpeg/jpg; - Scan Asli KTP, maksimal 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg;
- Scan Asli Surat Lamaran ditulis tangan menggunakan pena tinta hitam
dengan rapi dan dapat dibaca dengan jelas yang ditujukan kepada
Bupati Aceh Barat serta ditandatangani diatas materai 10.000,
maksimal 300 Kb dengan tipe file pdf (format terlampir); - Scan Asli Ijazah + Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar jabatan
tenaga kesehatan (di jadikan kedalam satu file), maksimal 800 Kb
dengan tipe file pdf; - Scan Asli Transkrip Nilai dengan nilai IPK minimal 2,75 (dua koma
tujuh puluh lima), maksimal 600 Kb dengan tipe file pdf; - Scan Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
pada saat kelulusan yang telah dilegalisir bagi yang akreditasinya tidak
tercantum pada Ijazah maksimal 500 Kb dengan tipe file pdf; - Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya untuk pelamar penyandang disabilitas maksimal
800 Kb dengan tipe file pdf; dan - Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-
hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, yang dimulai 30 Juni 2021.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pendaftaran dibuka tiga minggu hingga 21 Juli.
Pendaftaran tidak hanya sebatas untuk CPNS dan PPPK non guru. Seluruh guru honorer, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta mulai mendaftar PPPK guru besok.
“Semuanya serentak mendaftar 30 Juni sampai 21 Juli di portal SSCASN. Jadi tidak ada perbedaannya,” kata Deputi Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6).
Suharmen mengungkapkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah menerbitkan Surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK non guru.
Adapun jadwal pelaksanaannya adalah:
- Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021
- Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru – Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKserta Seleksi PPPK Nonguru s.d. 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021
- Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
- Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022
Baca Berita Analisaaceh.com di Google News
Komentar