Analisaaceh.com, JAKARTA | Mahasiswa Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumatra Bagian utara (Sumbagut) mendukung penuh atas dibuatnya Qanun lembaga keuangan syari’ah di Aceh. Hal ini disampaikan pada Musyawarah Nasional (Munas) FoSSEI ke XVII di Universitas Yarsi Jakarta Pusat (22/09/2019).
Koordinator Komisariat Aceh FoSSEI Sumbagut, Irfan Maulana mengatakan, Aceh adalah suatu contoh dan kiblat utama Indonesia dalam hal permasalahan keislamannya. Harapannya peraturan tersebut tidak hanya berlaku di wilayah Aceh, tetapi diharapan para kader-kader FoSSEI yang ada di Indonesia siap mengajukan untuk dibuatnya undang-undang tentang lembaga keuangan syari’ah di Indonesia.
“Belakangan ini beberapa bank dan unit usaha syariah telah bersiap dan memiliki perhitungan potensi pertambahan aset pasca berlakunya qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi Aceh. Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam Regional Sumatra bagian utara (FoSSEI Sumbagut) siap mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah disahkan pada tahun 2018,” ungkap Irfan pada kegiatan Munas FoSSEI ke XVII yang dihadiri oleh kader FoSSEI seluruh Indonesia.
Ia mengajak masyarakat Aceh sama-sama kita turut aktiv terhadap Qanun lembaga keuangan syari’ah (LKS) demi kemaslahatan umat dan demi ajaran nya ekonomi Rasulullah yang lebih baik.
Munas FoSSEI ke XVII tersebut berlangsung selama 4 hari yaitu dari tanggal 18-21 September 2019 yang dibuka langsung oleh rektor Universitas Yarsi Prof. Dr. Fasli Jalal, PhD dan di lanjutkan dengan seminar nasional yang bertema ” Sinergisitas Sociopreneur dan ZISWAF dalam mengembangkan industri halal di indonesia ” bertempat di auditorium Ar rahman Universitas Yarsi.
Dari hasil Munas tersebut melahirkan 5 Presidium nasional (2019/2020) ialah kepada Agus Sulaiman (STEI Sebi ), Ahmad Fauzan (Universitas Brawijaya), Abdul Muhib Hikam (Universitas Indonesia), Boma Bromodipati (Universitas Diponegoro), dan Adam Adhi Nugraha (Universitas Gajah Mada).
Editor : Nafrizal