FPI Dilarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

Analisaaceh.com | Merespons kebijakan pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas, kini para petingginya mendeklarasikan nama baru. Mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Salah seorang deklarator FPI, Munarman menyampaikan penjelasan perubahan nama ini sebagai ikhtiar melanjutkan perjuangan membela agama, negara sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945.

Ia menyinggung surat keputusan bersama atau SKB 6 pejabat menteri dan lembaga negara tentang larangan FPI diniainya bertentangan dengan konstitusi.

“Secara substansi keputusan bersama itu tak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas dan legitimasi,” kata Munarman, Kamis (31/12/2020).

Baca: Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

Munarman menambahkan, perubahan nama itu juga sudah diketahui oleh Habib Rizieq Shihab. Ia menyebut perubahan ini sudah lama diantisipasi pihaknya jika memang pembubaran itu dilakukan pemerintah.

“HRS sudah (tahu). Ini (perubahan) sudah lama kita antisipasi,” jelas Munarman.

Sebelumnya, beredar pernyataan tertulis sejumlah nama petinggi FPI yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam. Selain Munarman, ada Ahmad Sabri Lubis dan Awit Mashuri. Sabri sebelumnya Ketum DPP FPI. Pun, Awit merupakan Ketua DPP FPI.

Selain mereka, ada sejumlah nama lain seperti Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Abdul Qadir Aka, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Habib Ali Alatas sampai Habib Habib Syafiq Alaydrus.

Sumber: Viva

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakKemenag Aceh Imbau Khatib Jum’at Sampaikan Khutbah Tentang Persaudaraan dan Kerukunan
Artikulli tjetërTutup Masa Sidang Tahun 2020, DPRA Sahkan Delapan Qanun