Analisaaceh.com, Sukamakmue | Seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 14 orang pemuda di salah satu cafe di kabupaten setempat.
Peristiwa yang menimpa Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun tersebut terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 23.50 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk keluar membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.
“Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah hingga larut malam,” kata Kasat, Jum’at (17/12/2021).
Karena merasa khawatir, sang ibu kemudian berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya, namun anaknya tersebut tidak ditemukan.
Kasat Reskrim menjelaskan, keberadaan anaknya baru diketahui setelah dua hari korban tidak kembali ke rumah, tepatnya pada Selasa (14/12). Saat itu ibu korban mengaku mendapat kabar dari seorang warga yang melihat keberadaan anaknya di sebuah cafe di Kecamatan Suka Makmue.
Baca Juga: Remaja Putri di Aceh Utara ini Diperkosa Hingga Hamil dan Jadi Korban Perdagangan Anak
“Ibu korban diberitahu keberadaan putrinya itu di kawasan Suka Makmue, setelah mendapat kabar ini, ibu korban langsung menuju ke lokasi untuk menjemput anak,” jelas AKP Machfud.
Setelah dibawa kembali ke rumah. Bunga (korban) menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh 14 temannya secara bergilir di sebuah cafe.
“Bahkan setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari,” sebut Kasat.
Mendengar peristiwa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilaporkan, sambung AKP Machfud, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku, masing-masing JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi (kondom) dan sejumlah handphone milik pelaku.
Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan. AKP Machfud juga meminta lima pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Kita meminta kepada lima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, Polisi akan menjemput paksa para,” tegasnya.