Categories: NAGAN RAYANEWS

Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Disekap Dua Hari dan Digilir 14 Pemuda

Analisaaceh.com, Sukamakmue | Seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 14 orang pemuda di salah satu cafe di kabupaten setempat.

Peristiwa yang menimpa Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun tersebut terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk keluar membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.

“Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah hingga larut malam,” kata Kasat, Jum’at (17/12/2021).

Karena merasa khawatir, sang ibu kemudian berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya, namun anaknya tersebut tidak ditemukan.

Kasat Reskrim menjelaskan, keberadaan anaknya baru diketahui setelah dua hari korban tidak kembali ke rumah, tepatnya pada Selasa (14/12). Saat itu ibu korban mengaku mendapat kabar dari seorang warga yang melihat keberadaan anaknya di sebuah cafe di Kecamatan Suka Makmue.

Baca Juga: Remaja Putri di Aceh Utara ini Diperkosa Hingga Hamil dan Jadi Korban Perdagangan Anak

“Ibu korban diberitahu keberadaan putrinya itu di kawasan Suka Makmue, setelah mendapat kabar ini, ibu korban langsung menuju ke lokasi untuk menjemput anak,” jelas AKP Machfud.

Setelah dibawa kembali ke rumah. Bunga (korban) menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh 14 temannya secara bergilir di sebuah cafe.

“Bahkan setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari,” sebut Kasat.

Mendengar peristiwa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilaporkan, sambung AKP Machfud, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku, masing-masing JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi (kondom) dan sejumlah handphone milik pelaku.

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan. AKP Machfud juga meminta lima pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Kita meminta kepada lima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, Polisi akan menjemput paksa para,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago