Categories: NAGAN RAYANEWS

Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Disekap Dua Hari dan Digilir 14 Pemuda

Analisaaceh.com, Sukamakmue | Seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 14 orang pemuda di salah satu cafe di kabupaten setempat.

Peristiwa yang menimpa Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun tersebut terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk keluar membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.

“Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah hingga larut malam,” kata Kasat, Jum’at (17/12/2021).

Karena merasa khawatir, sang ibu kemudian berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya, namun anaknya tersebut tidak ditemukan.

Kasat Reskrim menjelaskan, keberadaan anaknya baru diketahui setelah dua hari korban tidak kembali ke rumah, tepatnya pada Selasa (14/12). Saat itu ibu korban mengaku mendapat kabar dari seorang warga yang melihat keberadaan anaknya di sebuah cafe di Kecamatan Suka Makmue.

Baca Juga: Remaja Putri di Aceh Utara ini Diperkosa Hingga Hamil dan Jadi Korban Perdagangan Anak

“Ibu korban diberitahu keberadaan putrinya itu di kawasan Suka Makmue, setelah mendapat kabar ini, ibu korban langsung menuju ke lokasi untuk menjemput anak,” jelas AKP Machfud.

Setelah dibawa kembali ke rumah. Bunga (korban) menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh 14 temannya secara bergilir di sebuah cafe.

“Bahkan setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari,” sebut Kasat.

Mendengar peristiwa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilaporkan, sambung AKP Machfud, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku, masing-masing JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi (kondom) dan sejumlah handphone milik pelaku.

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan. AKP Machfud juga meminta lima pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Kita meminta kepada lima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, Polisi akan menjemput paksa para,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

14 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

14 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

20 jam ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

20 jam ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

2 hari ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

2 hari ago