Categories: NAGAN RAYANEWS

Gadis 15 Tahun di Nagan Raya Disekap Dua Hari dan Digilir 14 Pemuda

Analisaaceh.com, Sukamakmue | Seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 14 orang pemuda di salah satu cafe di kabupaten setempat.

Peristiwa yang menimpa Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun tersebut terjadi pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban meminta kunci sepeda motor kepada ibunya untuk keluar membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.

“Namun korban tidak kunjung kembali ke rumah hingga larut malam,” kata Kasat, Jum’at (17/12/2021).

Karena merasa khawatir, sang ibu kemudian berusaha mencari korban di sekitar tempat tinggalnya, namun anaknya tersebut tidak ditemukan.

Kasat Reskrim menjelaskan, keberadaan anaknya baru diketahui setelah dua hari korban tidak kembali ke rumah, tepatnya pada Selasa (14/12). Saat itu ibu korban mengaku mendapat kabar dari seorang warga yang melihat keberadaan anaknya di sebuah cafe di Kecamatan Suka Makmue.

Baca Juga: Remaja Putri di Aceh Utara ini Diperkosa Hingga Hamil dan Jadi Korban Perdagangan Anak

“Ibu korban diberitahu keberadaan putrinya itu di kawasan Suka Makmue, setelah mendapat kabar ini, ibu korban langsung menuju ke lokasi untuk menjemput anak,” jelas AKP Machfud.

Setelah dibawa kembali ke rumah. Bunga (korban) menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh 14 temannya secara bergilir di sebuah cafe.

“Bahkan setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari,” sebut Kasat.

Mendengar peristiwa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilaporkan, sambung AKP Machfud, pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku, masing-masing JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi (kondom) dan sejumlah handphone milik pelaku.

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan. AKP Machfud juga meminta lima pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Kita meminta kepada lima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, Polisi akan menjemput paksa para,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

18 jam ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

18 jam ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

18 jam ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

18 jam ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

1 hari ago