Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu, Polisi Ringkus Dua Warga Aceh di Lampung

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg jaringan internasional di Lampung (foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand – Indonesia di Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, mengungkapan itu bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.

Baca: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Langsa

“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi aceh,” kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.

Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. Sedang BQ berperan sebagai kurir AW.

Baca: BNN Aceh Ungkap Penyeludupan 14,3 Kg Sabu

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 Kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.

“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAnak Gajah Ditemukan Mati di Mila Pidie
Artikulli tjetërMulai Tahun Ini, Penentuan Awal Bulan Hijriah Gunakan Kriteria Baru