Categories: ACEH UTARANEWS

Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Sabu, Dua Pria Dibekuk di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp300 juta.

Penangkapan dua tersangka berinisial MH (29) dan H (45) itu dilakukan pada sabtu (6/2) di dua lokasi terpisah di dalam kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto mengatakan, hingga saat ini masih diakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.

“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkap AKP Darmawanto pada Senin (8/2/2021).

Penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.

Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain.

“Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid,” jelasnya.

MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue, lalu kemudian tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram di rumahnya di Gampong Lueng Tuha.

“Keduanya kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago