Categories: NASIONAL

Gaji Peserta Kartu Pra Kerja Naik Selama Masa Darurat Covid-19

Analisaaceh.com | Di tengah-tengah pandemi corona (covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Indonesia jalankan program spesial melalui Kartu Pra Kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menanggulangi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah memberikan honor atau gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 3 bulan  sebagai uang transportasi kepada para peserta peserta Kartu Pra Kerja. Nilai tersebut naik nilai normalnya yaitu Rp 650 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

“Pemerintah akan mempercepat implementasi kartu pra kerja. Sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,” ungkap Jokowi.

Baca Juga : Ini Cara Daftar dan Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Dilansir Detik.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan bahwa yang dimaksud Jokowi adalah penyelenggaraan Kartu Pra Kerja selama masa darurat wabah virus corona.

“Kita lagi menghitung, tapi rencananya kita akan mengeluarkannya seperti itu. Jadi plafon , termasuk insentif yang kita berikan bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk 3 bulan. jika wabah virus corona sudah mereda, pelaksanaan Kartu Pra Kerja kembali normal,” ujarnya.

Adapun syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).

Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

13 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

15 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

15 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

19 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago