Categories: NASIONAL

Gaji Peserta Kartu Pra Kerja Naik Selama Masa Darurat Covid-19

Analisaaceh.com | Di tengah-tengah pandemi corona (covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Indonesia jalankan program spesial melalui Kartu Pra Kerja. Hal tersebut merupakan upaya untuk menanggulangi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemerintah memberikan honor atau gaji sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 3 bulan sebagai uang transportasi kepada para peserta peserta Kartu Pra Kerja. Nilai tersebut naik nilai normalnya yaitu Rp 650 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

“Pemerintah akan mempercepat implementasi kartu pra kerja. Sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Pra Kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,” ungkap Jokowi.

Baca Juga : Ini Cara Daftar dan Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Dilansir Detik.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan bahwa yang dimaksud Jokowi adalah penyelenggaraan Kartu Pra Kerja selama masa darurat wabah virus corona.

“Kita lagi menghitung, tapi rencananya kita akan mengeluarkannya seperti itu. Jadi plafon , termasuk insentif yang kita berikan bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk 3 bulan. jika wabah virus corona sudah mereda, pelaksanaan Kartu Pra Kerja kembali normal,” ujarnya.

Adapun syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).

Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

8 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

12 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

13 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

14 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

15 jam ago