Categories: KRIMINALNEWSSIMEULUE

Gegara Anjingnya Diusir, Pemuda di Simeulue ini Ancam Tetangga dengan Tombak Babi

Analiaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda di Siemulue diduga mengancam tetangganya dengan tombak babi karena anjingnya diusir.

Pelaku berinsial MH (25) warga Desa Bunga, Kecamatan Salang ini bahkan mengejar korban MR (57) yang berprofesi sebagai guru dengan senjata tajam tersebut.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Minggu (3/1) sekira pukul 18.40 WIB.

Dari keterangan korban, kejadian itu bermula saat anak dan menantunya mengatakan kepada MR bahwa di luar ada orang yang dikejar oleh anjing.

“Mendengar aduan anak dan menantunya itu, MR langsung keluar rumah dan melihat tidak ada orang di luar, akan tetapi MR hanya melihat ada lima ekor anjing yang mengongong di depan pagar rumahnya,” kata Kasat pada Jum’at (8/1/2021).

Setelah itu MR mengambil potongan kayu yang berukuran lebih kurang 60 cm untuk melempar anjing tersebut dengan maksud mengusirnya.

“Pada saat MR melempar, kayu itu tidak mengenai kelima anjing, namun hanya mengenai pagar rumah milik MR sendiri,” jelas Kasat.

Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, tersangka MH yang merupakan pemilik kelima anjing tersebut menghampiri MR dengan nada bicara tinggi.

“MH menghampiri korban MR dan langsung mengatakan kenapa dilempar anjing saya? Saat itu MR menjawab bahwa anjing itu mengongong orang yang lewat di depan rumah,” kata Kasat.

Karena merasa tidak terima, MH kemudian masuk ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa satu tombak dengan panjang lebih kurang 160 cm yang biasa digunakan untuk memburu babi.

“Dari jarak lebih kurang 6 meter, MH mengejar sambil mengatakan hendak membunuh MR dan kemudian melempar korban MR dengan tombak tersebut, namun tidak mengenai MR,” jelas Kasat.

Karena tidak terima atas tindak yang dilakukan MH serta merasa terancam, MR kemudian melaporkan pertistiwa itu ke pihak kepolisian daerah setempat.

“Saat ini tersangka telah ditangkap karena dapat membahayakan nyawa seseorang atau orang lain, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perlakuan yang tidak menyenangkan dan atau percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dari KUHPidana,” tutup Kasat IPTU Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

BKPSDM Abdya Umumkan Jadwal Tes Seleksi PPPK Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

5 jam ago

HMI Demo PLN Langsa Tuntut Transparansi dan Kompensasi

Analisaaceh.com, Langsa | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Langsa, menggelar…

8 jam ago

Warga dan Mahasiswa Demo PT LKT soal Limbah Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat bersama mahasiswa lintas organisasi menggelar unjuk rasa ke PT Lauser Karya…

8 jam ago

3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online…

8 jam ago

Direktur Kadin: Pasar Aceh Perlu Konsep Baru, 285 Toko Tak Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banda Aceh, Muhammad…

11 jam ago

Sempat Kosong, Blangko E-KTP Kembali Tersedia di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Setelah sempat kosong selama empat bulan, blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)…

11 jam ago