Analisaaceh.com, Lhokseumawe |Â Polisi Resort Kota Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial SF (30) yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya.
Tersangka merupakan warga Gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya karena tidak dibayarkan uang hasil pekerjaan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/1) sekira pukul 09.35 WIB, di mana tersangka dan korban terjadi adu mulut karena gaji kerja.
“Tersangka meminta agar dibayarkan upah hasil kerjanya yang telah membuat relif di komplek perumahan Panggoi senilai Rp 2 juta. Namun ayah kandungnya tidak mau memberikan dan menyuruh tersangka untuk menagih langsung kepada pemilik rumah,” ujar Wakapolres Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (24/2/2020).
Alasan ayah kandungnya tidak memberikan uang tersebut dikarenakan tersangka pastinya membeli narkoba. Maka dari itu ayah pelaku tidak mau memberikannya.
Kemudian saat korban pergi ke luar rumah, jelas AKP Indra, tiba-tiba tersangka dari dalam rumah berlari mengayunkan sebuah martil gagang kayu ke arah ayahnya, dan mengenai dinding paru sebelah kiri (dada) korban.
“Setelah melakukan perbuatannya itu, tersangka lari ke belakang rumah dan sempat melempar ayahnya kembali dengan martil tersebut, namun tidak mengenai korban,” ungkap AKP Indra.
setelah kejadian itu, masyarakat langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka lembam dan memar di bagian dinding paru sebelah kiri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 5 huruf (a) Jo pasal 44 ayat (1) UU RI No 27 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.
Editor: Nafrizal