Gegara Medsos Istri, Seorang Anggota TNI AD di Pidie Dihukum

Foto : kodamim-tniad.mil.id

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Prajurit TNI AD, Serda K (36), berdinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda jalani sidang penjatuhan hukuman disiplin di Makodim Pidie, Rabu (20/05/2020).

Sidang tersebut dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino S.E sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa, Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun  keluarganya.

Danrem 11/LW Kol Inf Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

“Yaitu berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Dalam sidang itu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda K dan mendorong proses hukum terhadap Ny. AL selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Danrem 11/LW menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini, sehingga tidak terulang di waktu mendatang.

“Personel TNI dan keluarganya harus bijak dalam menggunakan sosial media serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakPengguna WhatsApp Beta Sudah Bisa “Video Call” 50 Orang Sekaligus
Artikulli tjetërFacebook Hadirkan Peta Pencegahan Penyakit untuk Cegah Covid-19