Categories: NEWS

Gegara Sabu, Pria Langsa Ini Tega Curi Harta Orang Tua Angkatnya

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), emas hingga ATM milik orang tua angkatnya.

Pelaku yakni MR (18) seorang mahasiswa warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat ini ditangkap Polisi pada Rabu (7/12/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua angkat pelaku, yaitu Azhari (69) pada Selasa (6/12) sekira pukul 23.00 WIB.

“Tersangka dilaporkan atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti satu unit mesin jahit,” kata Kapolsek, Sabtu (10/12).

Pelaku merupakan anak angkat korban yang diasuh oleh keluarga Azhari sejak usia 5 bulan, hingga setelah dewasa pelaku tega menguras harta benda milik orang tua angkatnya tersebut.

Saat interogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian milik orang tua angkatnya itu. Dimana sebelumnya pelaku telah mengambil dan menjual enam unit sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku menjual dan menggadaikan sepmor tersebut dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp 2 juta dan hingga saat ini sepmor itu tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Kasus ini sempat diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Hufiza.

Selain sepmor, MR juga telah mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp10 juta, tidak cukup sampai disitu, pelaku terus menguras harta benda milik korban dengan menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, handphone dan terakhir mesin jahit.

“Tersangka juga pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah,”

Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, orang tua angkatnya kemudian mengeluarkan MR dari Kepala Keluarga (KK). Sejak itu dirinya tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orangtua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan.

Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah, tersangka masih terus kembali lagi ke rumah tersebut dan mengulangi lagi perbuatannya dengan menjual barang-barang isi rumah secara online melalui marketplace Facebook.

Perbuatan yang dilakukan tersangka, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu. Bahkan saat diperiksa oleh petugas, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di dalam kamar milik pelaku.

“Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Hufiza Fahmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Tujuh Panelis Dikarantina Jelang Debat Cagub Aceh Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tujuh panelis debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada…

5 jam ago

KIP Aceh Siapkan 300 Undangan untuk Debat Gubernur 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengundang 300 peserta untuk menyaksikan…

5 jam ago

Heri Julius Jadi Sekretaris Nasdem Aceh Gantikan Zamzami

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Surya Paloh, Ketua Umum DPP Partai Nasdem, resmi menunjuk H. Heri…

9 jam ago

Moratorium Tambang Aceh, Evaluasi Konsesi dan Lindungi Lingkungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dampak Pencemaran limbah batu bara di Aceh Barat dinilai bisa diatasi…

1 hari ago

KIP Langsa Lakukan Sosialisasi Hak Pilih Pemilih Pemula

Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terus mengintensifkan sosialisasi hak pilih kepada…

2 hari ago

Menikmati Matahari Terbenam di Pulau Telaga Tujoh

Analisaaceh.com | Pulau Telaga Tujoh, Langsa, Aceh, menyuguhkan pesona alam yang memikat dengan pantai berpasir…

2 hari ago