Gegara Utang, Seorang IRT di Pidie Nekat Jual Mobil Anggota DPRK

Mobil Kijang Innova milik anggota DPRK Pidie yang digelapkan dan dijual oleh seorang IRT gegara utang (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pidie ditangkap Polisi lantaran nekat menjual satu unit mobil Kijang Innova milik salah satu anggota DPRK daerah setempat gegara utang korban terhadap pelaku.

Tersangka berinisial YT (38) warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli ini diamankan Polisi pada Selasa (21/6/2022) di salah satu warung kopi di kawasan Keunire.

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Resrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan Nopol BL 1918 AD tersebut merupakan milik MHM yang menjabat sebagai anggota DPRK.

“Mobil ini dijual dengan harga Rp265 juta dan uangnya tersebut digunakan tersangka untuk melunasi utang piutang MHM dengan tersangka sendiri,” kata Kasat Reskrim.

MHM kemudian melaporkan kasus itu ke pihak polisi karena pelaku menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemiliki yang sah.

Sebelumnya, sambung Kasat Reskrim, pelaku sempat dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi dan juga penyidik telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Toyota Kijang, satu lembar surat keterangan agunan pada Bank TCD Syariah Sigli, dan dua kunci mobil tersebut telah diamankan, dan kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCuri Emas Untuk Liburan dan Beli HP, Seorang Wanita Cantik Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Artikulli tjetërBupati Resmikan RSUD dr Muchtar Hasbi Lhoksukon, Mulai Layani Pasien Rawat Jalan