Categories: NEWS

Gelapkan Bibit Porang Senilai Rp2 Miliar, Oknum Sekdes di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi Porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan April 2021 saat korban yakni Irmayani Hasbi mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truck.

Bibit itu kemudian dibawa menuju ke lokasi yang akan ditanami Porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, dengan menyewa dua kendaraan jenis pick up milik pelaku.

“Korban juga melibatkan kedua anak pelaku untuk menjaga dan merawat tanaman Porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,” kata Kasatreskrim, Senin (5/9).

Kemudian pada Januari 2022, korban melihat ada kejanggalan di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya yang juga tertanam porang dan usianya sama dengan milik korban.

“Sepengetahuan korban, pelaku tidak pernah membeli bibit Porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” jelas Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan menurut keterangan sejumlah pekerja bahwa pengangkutan bibit porang dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 trip yang sampai di lahan milik korban, sedangkan yang 2 trip diturunkan di lahan milik TA.

“Hal itu dilakukan atas perintah pelaku kepada pekerja untuk menurunkan 2 trip di lahannya, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

13 jam ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

13 jam ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

22 jam ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

1 hari ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

2 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

2 hari ago