Categories: NEWS

Gelapkan Bibit Porang Senilai Rp2 Miliar, Oknum Sekdes di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi Porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan April 2021 saat korban yakni Irmayani Hasbi mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truck.

Bibit itu kemudian dibawa menuju ke lokasi yang akan ditanami Porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, dengan menyewa dua kendaraan jenis pick up milik pelaku.

“Korban juga melibatkan kedua anak pelaku untuk menjaga dan merawat tanaman Porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,” kata Kasatreskrim, Senin (5/9).

Kemudian pada Januari 2022, korban melihat ada kejanggalan di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya yang juga tertanam porang dan usianya sama dengan milik korban.

“Sepengetahuan korban, pelaku tidak pernah membeli bibit Porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” jelas Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan menurut keterangan sejumlah pekerja bahwa pengangkutan bibit porang dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 trip yang sampai di lahan milik korban, sedangkan yang 2 trip diturunkan di lahan milik TA.

“Hal itu dilakukan atas perintah pelaku kepada pekerja untuk menurunkan 2 trip di lahannya, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

12 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

12 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

14 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

16 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

16 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

19 jam ago