Categories: NEWS

Gelapkan Bibit Porang Senilai Rp2 Miliar, Oknum Sekdes di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi Porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan April 2021 saat korban yakni Irmayani Hasbi mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truck.

Bibit itu kemudian dibawa menuju ke lokasi yang akan ditanami Porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, dengan menyewa dua kendaraan jenis pick up milik pelaku.

“Korban juga melibatkan kedua anak pelaku untuk menjaga dan merawat tanaman Porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,” kata Kasatreskrim, Senin (5/9).

Kemudian pada Januari 2022, korban melihat ada kejanggalan di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya yang juga tertanam porang dan usianya sama dengan milik korban.

“Sepengetahuan korban, pelaku tidak pernah membeli bibit Porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” jelas Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan menurut keterangan sejumlah pekerja bahwa pengangkutan bibit porang dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 trip yang sampai di lahan milik korban, sedangkan yang 2 trip diturunkan di lahan milik TA.

“Hal itu dilakukan atas perintah pelaku kepada pekerja untuk menurunkan 2 trip di lahannya, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

29 menit ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

18 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

18 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

18 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

18 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago