Categories: NEWS

Gelapkan Bibit Porang Senilai Rp2 Miliar, Oknum Sekdes di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi Porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan April 2021 saat korban yakni Irmayani Hasbi mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truck.

Bibit itu kemudian dibawa menuju ke lokasi yang akan ditanami Porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, dengan menyewa dua kendaraan jenis pick up milik pelaku.

“Korban juga melibatkan kedua anak pelaku untuk menjaga dan merawat tanaman Porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,” kata Kasatreskrim, Senin (5/9).

Kemudian pada Januari 2022, korban melihat ada kejanggalan di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya yang juga tertanam porang dan usianya sama dengan milik korban.

“Sepengetahuan korban, pelaku tidak pernah membeli bibit Porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” jelas Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan menurut keterangan sejumlah pekerja bahwa pengangkutan bibit porang dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 trip yang sampai di lahan milik korban, sedangkan yang 2 trip diturunkan di lahan milik TA.

“Hal itu dilakukan atas perintah pelaku kepada pekerja untuk menurunkan 2 trip di lahannya, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago