Categories: NEWS

Gelapkan Bibit Porang Senilai Rp2 Miliar, Oknum Sekdes di Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Peureulak Timur berinisial TA ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan bibit umbi Porang milik warga Kota Langsa hingga mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan April 2021 saat korban yakni Irmayani Hasbi mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truck.

Bibit itu kemudian dibawa menuju ke lokasi yang akan ditanami Porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, dengan menyewa dua kendaraan jenis pick up milik pelaku.

“Korban juga melibatkan kedua anak pelaku untuk menjaga dan merawat tanaman Porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar,” kata Kasatreskrim, Senin (5/9).

Kemudian pada Januari 2022, korban melihat ada kejanggalan di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya yang juga tertanam porang dan usianya sama dengan milik korban.

“Sepengetahuan korban, pelaku tidak pernah membeli bibit Porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam jumlah banyak,” jelas Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan menurut keterangan sejumlah pekerja bahwa pengangkutan bibit porang dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 trip yang sampai di lahan milik korban, sedangkan yang 2 trip diturunkan di lahan milik TA.

“Hal itu dilakukan atas perintah pelaku kepada pekerja untuk menurunkan 2 trip di lahannya, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Namun sampai dengan tiga kali dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya, tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik Satreskrim hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hingga pada akhirnya pada tanggal 9 Juli 2022, TA berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah petugas mengendus keberadaannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan yang sudah hampir tahap dua untuk diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Atas perbuatannya TA kami persangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 363 ayat 1 ke ke-4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

28 menit ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

30 menit ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

31 menit ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

32 menit ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

33 menit ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

34 menit ago